STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
PAUD (
KB/PP/SPS/TPA/TK) MUTIARA NUSANTARA
TAHUN 2015 /
2016
SOP KEGIATAN GURU
1. Guru dan karyawan berpakaian rapi sesuai
dengan jadwal hari pemakaian seragam yang telah ditentukan.
2. Guru dan karyawan sudah berada di sekolah
pada pukul 07.00 WIB
3. Guru harus menyiapkan SKH/RPPH dan perlengkapan KBM sebelum
mengajar.
4. Guru bertanggung jawab atas kebersihan dan
kerapihan kelas yang ditempati sebelum atau sesudah KBM.
5. Guru mendampingi anak pada saat kegiatan
di dalam maupun di luar kelas.
6.
Guru piket sudah berada di
sekolah sebelum jam 07.00 WIB
7.
Guru piket bertanggung jawab
menyambut kedatangan anak dan mengawasi anak saat bermain sebelum ikrar.
8.
Guru piket mengisi buku piket
dan mencatat kejadian yangt terjadi serta melaporkan kepada kepala sekolah
untuk ditandatangani.
9.
Guru piket bertanggung jawab
atas semua kegiatan dan persiapan selama dia piket.
10. Guru dan karyawan harus memberi kabar jika
berhalangan hadir. Apabila ada
kepentingan diluar pekerjaan, harus
memberithahukan sekurang-kurangnya satu hari sebelumnya, kecuali mendadak.
11. Guru dan Karyawan pulang sesuai jam kerja
yang telah ditentukan Yayasan atau setelah menyiapkan kegiatan dan perlengkapan
KBM untuk esok hari.
12. Guru dan karyawan wajib mengikuti kegiatan
yang ada di lingkungan sekolah baik yang berhubungan dengan KBM atau sebagai
penunjang.
13. Usahakan setiap alat peraga/perlengkapan untuk mengajar disiapkan sehari sebelumnya.
14. Setiap mengajar usahakan selalu menggunakan media
pembelajaran/alat peraga.
15. Guru dilarang mengajarkan membaca, menulis dan
berhitung tanpa melalui kegiatan bermain.
16. Setiap meminjam alat / buku yang berada di
ruang lain/kelas lain/kantor harap mengisi buku pinjaman dan dikembalikan
sesuai dengan waktunya.
17. Guru dan karyawan wajib mengikuti
peraturan yang telah ditentukan dan bersedia menerima
sanksi jika melanggar.
18. Selama kegiatan pelajaran berlangsung, guru tidak
diperkenankan menggunakan Handphone.
19. Guru dilarang memberikan les tambahan kepada
siswa.
20. Guru dilarang memberikan PR kepada siswa.
0 komentar:
Posting Komentar