Sabtu, 05 Maret 2016

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
PAUD ( KB/PP/SPS/TPA/TK) MUTIARA NUSANTARA
TAHUN 2015 / 2016

SOP KEGIATAN GURU

1.    Guru dan karyawan berpakaian rapi sesuai dengan jadwal hari pemakaian seragam yang telah ditentukan.

2.    Guru dan karyawan sudah berada di sekolah pada pukul 07.00 WIB

3.    Guru harus menyiapkan SKH/RPPH  dan perlengkapan KBM sebelum mengajar.

4.    Guru bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapihan kelas yang ditempati sebelum atau sesudah KBM.

5.    Guru mendampingi anak pada saat kegiatan di dalam maupun di luar kelas.

6.    Guru piket sudah berada di sekolah sebelum jam 07.00 WIB

7.    Guru piket bertanggung jawab menyambut kedatangan anak dan mengawasi anak saat bermain sebelum ikrar.

8.    Guru piket mengisi buku piket dan mencatat kejadian yangt terjadi serta melaporkan kepada kepala sekolah untuk ditandatangani.

9.    Guru piket bertanggung jawab atas semua kegiatan dan persiapan selama dia piket.

10.    Guru dan karyawan harus memberi kabar jika berhalangan hadir. Apabila ada kepentingan diluar  pekerjaan, harus memberithahukan sekurang-kurangnya satu hari sebelumnya, kecuali mendadak.

11.    Guru dan Karyawan pulang sesuai jam kerja yang telah ditentukan Yayasan atau setelah menyiapkan kegiatan dan perlengkapan KBM untuk esok hari.

12.    Guru dan karyawan wajib mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan sekolah baik yang berhubungan dengan KBM atau sebagai penunjang.

13.    Usahakan setiap alat peraga/perlengkapan untuk mengajar disiapkan sehari sebelumnya.

14.    Setiap mengajar usahakan selalu menggunakan media pembelajaran/alat peraga.

15.    Guru dilarang mengajarkan membaca, menulis dan berhitung tanpa melalui kegiatan bermain.

16.    Setiap meminjam alat / buku yang berada di ruang lain/kelas lain/kantor harap mengisi buku pinjaman dan dikembalikan sesuai dengan waktunya.

17.    Guru dan karyawan wajib mengikuti peraturan yang telah ditentukan dan bersedia menerima
       sanksi jika melanggar.

18.    Selama kegiatan pelajaran berlangsung, guru tidak diperkenankan menggunakan Handphone.

19.    Guru dilarang memberikan les tambahan kepada siswa.

20.    Guru dilarang memberikan PR kepada siswa.







    




0 komentar:

Posting Komentar